SI-PETA KUBDinas Perikanan Kabupaten Lembata
Panduan SI-PETA KUB

Panduan permohonan usulan bantuan

Ikuti tahapan berikut untuk mendaftarkan KUB, mengirim usulan kebutuhan sarana, dan memantau hasil pemeriksaannya.

01

Daftarkan kelompok KUB

Pilih Daftarkan KUB dari beranda, lalu isi identitas kelompok dengan benar. Siapkan nama KUB, nama ketua, nomor HP, nomor KUSUKA, alamat, jumlah anggota, dan nama setiap anggota.

Dokumen yang wajib diunggah
  • KTP ketua KUB dalam format JPG, PNG, atau PDF, maksimal 5 MB.
  • SK KUB dalam format JPG, PNG, atau PDF, maksimal 5 MB.

Pastikan jumlah nama anggota sama dengan jumlah anggota yang dicantumkan. Setelah itu, kirim permohonan pendaftaran dan tunggu pemeriksaan administrator.

02

Tunggu verifikasi KUB dan akses akun

Petugas memeriksa data dan dokumen pendaftaran. Jika perlu diperbaiki, hubungi petugas sesuai catatan verifikasi. Setelah KUB dinyatakan terverifikasi, akun KUB dibuat dan username serta kata sandi awal disampaikan kepada ketua.

Gunakan menu Masuk untuk login. Simpan kata sandi dengan aman; jika terlupa, hubungi petugas untuk meminta pengaturan ulang kata sandi.

03

Isi dan kirim permohonan bantuan

Setelah masuk ke akun KUB, buka Form Permohonan. Formulir berisi tiga bagian:

  1. Data sarana yang dimiliki: isi jumlah, kondisi, kepemilikan, tahun perolehan, dan sumber perolehan bila tersedia. Baris yang tidak digunakan dapat dibiarkan kosong.
  2. Riwayat bantuan: catat bantuan sarana yang pernah diterima, termasuk tahun, jumlah, sumber dana, dan kondisi keberadaannya. Tambahkan baris yang diperlukan.
  3. Usulan kebutuhan: tambahkan setidaknya satu kebutuhan, lalu tulis jenis sarana, spesifikasi teknis, jumlah, dan alasan kebutuhan secara jelas.
Supaya usulan mudah diperiksa

Sebutkan rincian yang terukur, seperti ukuran jaring, panjang, kapasitas, atau daya mesin. Jelaskan kondisi sarana saat ini dan dampaknya terhadap kegiatan usaha atau melaut. Periksa kembali jumlah serta satuannya sebelum mengirim.

Tekan Kirim Permohonan satu kali dan tunggu pemberitahuan berhasil. Data sarana dan riwayat bantuan pada formulir akan disimpan mengikuti isian terbaru; usulan kebutuhan baru akan masuk ke daftar pemeriksaan.

04

Petugas memeriksa dan menilai usulan

Setiap usulan baru masuk dengan status Menunggu Verifikasi. Petugas membuka rincian usulan dan memulai pemeriksaan. Status berubah menjadi Dalam Verifikasi, lalu petugas mengisi penilaian berikut:

  • Skor keaktifan kelompok (1–5), dengan pertimbangan pertemuan rutin, iuran, dan keaktifan usaha.
  • Kelengkapan buku anggota, buku kas, dan catatan hasil tangkapan.
  • Hasil penilaian kelayakan beserta catatan bila diperlukan.

Catatan wajib diberikan untuk hasil Direkomendasikan dengan Catatan atau Tidak Direkomendasikan.

05

Pantau perkembangan melalui Riwayat Permohonan

Buka menu Riwayat Permohonan pada portal KUB untuk melihat status, catatan petugas, dan hasil penilaian. Arti status pada alur yang berjalan:

Menunggu Verifikasi
Usulan sudah dikirim dan menunggu petugas memulai pemeriksaan.
Dalam Verifikasi
Petugas sedang memeriksa dan mengisi penilaian lapangan.
Direkomendasikan
Hasil pemeriksaan merekomendasikan usulan.
Direkomendasikan dengan Catatan
Usulan direkomendasikan dengan penyesuaian atau catatan petugas.
Tidak Direkomendasikan
Hasil pemeriksaan tidak merekomendasikan usulan; baca catatan yang diberikan.
Penting: rekomendasi adalah hasil penilaian usulan, bukan konfirmasi bahwa bantuan telah disetujui atau disalurkan. Informasi penetapan dan penyaluran mengikuti keputusan serta pemberitahuan resmi dari Dinas Perikanan.